PENANGKAPAN JUDI ONLINE DI KALIMANTAN
Tim Subdit II Cyber Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap para pelaku pada 16-17 September 2018 di daerah Singkawang dan Pontianak. Dalam penggerebekan itu, pelaku berinisial LH alias Ahui berserta tujuh orang lain ditangkap. Ahui merupakan bandar perjudian tersebut.
"Tersangka dikenal sangat licin dan mempunyai jaringan kuat di empat wilayah, yakni Singkawang, Sambas, Melawi, dan Kota Pontianak. Para tersangka berikut barang bukti judi online kini diamankan di Mapolda Kalbar," ujar Didi Haryono.
Didi menerangkan Ahui sudah beraksi selama 8 bulan dengan membuka perjudian jenis togel, sepakbola, hingga adu ayam di Singkawang, Sambas, Melawi, dan Pontianak. Judi online dilakukan melalui beberapa situs judi. Selain itu, Ahui memiliki sejumlah agen judi di berbagai kota
"Di Kota Singkawang ada 20 agen, Kabupaten Sambas ada 12 agen, Kabupaten Melawi ada 10 agen, dan Kota Pontianak sebanyak 12 agen. Total omzet per bulan diperkirakan Rp 1-2 miliar. Setelah dikembangkan, omzet mencapai Rp 3 miliar," tuturnya.
Didi menjelaskan perjudian ini dilakukan hampir setiap hari. Menurutnya, para tersangka ini memiliki kantor untuk merekap, memiliki akses permainan judi online yang terhubung dengan server bandar di Kota Pontianak hingga jalur akses ke kantor pusat di Jakarta.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai kurang-lebih Rp 195 juta, 20 buku rekapan member yang berminat, dua buku pelanggan yang sudah deposit ke dalam situs judi, sejumlah kartu ATM, dan buku tabungan hingga puluhan peralatan komputer.
"Para tersangka bandar judi online dan judi togel ini akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Didi.
No comments:
Post a Comment