Thursday, October 11, 2018

Residivis Penipuan via Telepon hingga Ratusan Juta Ditangkap Polisi

Residivis Penipuan via Telepon hingga Ratusan Juta Ditangkap Polisi

 TANGERANG - Belum juga kapok, Amirullah (34) kembali melakukan penipuan. Bersama dengan empat rekannya, tindak penipuan yang dilakukannya berhasil digagalkan Polres Metro Tangerang Kota. Dari aksi penipuannya tersebut, kawanan ini bisa mengantongi duit hingga ratusan juta.

"Sebelumnya tersangka Amirullah melancarkan aksinya pada 2006. Baru bebas, dia malah jadi otak aksi yang lebih canggih lagi," Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan saat konferensi pers, Kamis (11/10/2018)

Empat pelaku yang juga diamankan yakni, Ahmad Nugraha (23), Andi Suryanto (42), Hermansyah (26) dan Saenal (27) pun sudah beraksi selama empat tahun. Menurut Harry, korban pertama merugi hingga lebih dari Rp10 juta. Sementara korban kedua masih dihitung kerugiannya, lantaran sudah sering mentransfer lebih dari sekali

 "Setelah ditanya mengapa para korban ini tertipu, ternyata mereka menemukan amplop cokelat berisi cek palsu yang bertulis nominal Rp1 sampai 4 miliar, kemudian SIUP palsu dan nomor telepon," ucapnya.

Selanjutnya, korban pun menghubungi nomor telepon yang tertera di amplop cokelat tersebut, dari situ pelaku segera melancarkan aksinya. Awalnya, korban diiming-imingi akan diberikan imbalan Rp280 juta sebagai ucapan terima kasih karena menemukan cek dan SIUP tersebut. Kemudian, korban pun lantas mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening pelaku.

"Saat di depan mesin ATM, korbannya dibimbing harus bagaimana hingga akhirnya sejumlah uang masuk ke rekening mereka," kata Harry.

Ketika korban sadar tertipu, sambung Harry, korban pun meminta polisi untuk mencari pelakunya. Atas laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki nomor rekening bank swasta yang tertera dalam cek palsu itu

Dikatakan Harry, selanjutnya polisi berhasil melacak rumah di kawasan Kabupaten Bogor yang diduga ditinggali kelima pelaku. "Dari dalam rumah didapati semua alat bukti pembuat cek dan siup palsu tersebut. Mulai dari alat print, kertas cek, dan lainnya," terangnya.


Sementara itu Amirullah mengaku, sudah meraup untung puluhan hingga belasan juta rupiah. Dia mengatakan, aksi penipuan itu merupakan, mata pencarian utama yang dia gunakan untuk menafkahi keluarga dan juga untuk hiburannya sendiri.

Amirullah mengungkapkan, dia mendapatkan inspirasi aksi penipuan dan pencucian uang ini dari tukar pikiran dengan teman-teman yang lain. "Ide dari sering ngobrol dan tukar pikiran dari teman-teman saja, selanjutnya dijalanin," tuturnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan hukuman penjara diatas 10 tahun

No comments:

Post a Comment