Jakarta - KPK menyita sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. Aset yang disita antara lain tanah, bangunan hingga speedboat.
"KPK telah melakukan penyitaan pasa tanggal 15-18 Oktober 2018 terhadap 1 unit ruko dan 9 bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi total sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu, disita juga 3 unit kendaraan darat dan air," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018)
Berikut aset yang disita KPK:
- 1 unit ruko di Bandar Lampung
- 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga
- 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna
- 1 bidang tanah di Desa Ketapang
- 1 unit motor Harley Davidson
- 1 unit mobil Toyota Velfire
- 1 unit speedboat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Zainudin sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dalam kasus dugaan suap, Zainudin diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.
KPK mengatakan tengah menelusuri aliran duit Rp 57 miliar dalam kasus dugaan suap ke Zainudin. Duit itu diduga dari sejumlah proyek sejak 2016 hingga 2018
No comments:
Post a Comment