Tuesday, October 16, 2018

Daftar Kenaikan Upah di Era Jokowi


Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) tertanggal 15 Oktober 2018, dengan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018.

Kenaikan UMP 2019 ini tercatat menjadi yang paling rendah sejak 2016 lalu, di mana perhitungan kenaikan UMP sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 yang berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

, kenaikan UMP dari tahun 2015 ke 2016 yang menggunakan formula perhitungan tersebut pertama kali rata-rata sebesar 11,5% di berbagai wilayah Indonesia.

Selanjutnya, pada 2018 ini UMP Juga dinaikkan sebesar 8,71%. Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.

Terakhir pada 2019 nanti, Kemnaker menaikkan UMP sebesar 8,03%. Kenaikan dihitung dari inflasi nasional sebesar 2,88% ditambah pertumbuhan PDB sebesar 5,15%.

Kenaikan UMP tahun depan juga tercatat jadi yang paling kecil dibandingkan empat tahun sebelumnya, atau selama menggunakan formula pengupahan penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional di 2015 ke 2016.

No comments:

Post a Comment